![]() |
ilustrasi perawat/foto : pixabay |
Sahabat Perawat - Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien, seluruh perawat harus dipastikan kompetensinya sesuai dengan jenjang klinis yang dimiliki. Masing-masing jenjang klinis memiliki kompetensi, dan standar kompetensi klinis itulah yang dijadikan landasan dalam penyusunan Kewenangan Klinis.
Kewenangan Klinis adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan sesuai dengan area prakteknya. Dalam daftar kewenangan klinis ini dibagi menjadi lima kelompok sesuai dengan jenjang klinis yaitu :
- Kewenangan Klinis Perawat Klinik I - Perawat Klinik I (Novice) adalah: Perawat lulusan D-III Keperawatan dan telah memiliki pengalaman kerja 2 tahun atau Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 0 tahun, dan mempunyai sertifikat (Penugasan Klinis) PK-I.
- Kewenangan Klinis Perawat Klinik II - Perawat klinik II (Advance Beginner) adalah perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman kerja 5 tahun atau Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 3 tahun, dan mempunyai sertifikat PK-II.
- Kewenangan Klinis Perawat Klinik III - Perawat Klinik III (competent) adalah perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman nkerja 9 tahun atau Ners (Lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman klinik 6 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 0 tahun, dan memiliki sertifikat PK-III.
- Kewenangan Klinis Perawat Klinik IV - Perawat klinik IV (Proficient) adalah Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 9 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 2 tahun, dan memiliki sertifikat PK IV atau Ners Spesialis Konsultan dengan pengalaman kerja 0 tahun. Kewenangan Klinis PK IV adalah seluruh Kewenangan Klinis.
- Kewenangan Klinis Perawat Klinik V - Perawat klinik V (Expert) adalah Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 4 tahun atau Ners Spesialis Konsultan dengan pengalaman kerja 1 tahun, dan memiliki sertifikat PK-V. Kewenangan Klinis PK V adalah seluruh Kewenangan Klinis ditambah dengan menerima konsultasi dari PK I - IV.
Kewenangan Klinis Perawat didapatkan setelah melalui proses kredensial yang dilakukan oleh Sub Komite Kredensial Komite Keperawatan. Kewenangan Klinis itulah yang dijadikan dasar bagi Direktur Rumah Sakit untuk memberikan Penugasan Klinis. Menyusun Kewenangan Klinis bisa jadi bukan pekerjaan mudah. Tapi Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh PPNI bisa menjadi rujukan.
(SahabatPerawat)
Komentar
Posting Komentar