Langsung ke konten utama

Kredensial Untuk Menentukan Kewenangan Klinis Perawat

ilustrasi perawat/foto : pixabay

Sahabat Perawat - Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien, seluruh perawat harus dipastikan kompetensinya sesuai dengan jenjang klinis yang dimiliki. Masing-masing jenjang klinis memiliki kompetensi, dan standar kompetensi klinis itulah yang dijadikan landasan dalam penyusunan Kewenangan Klinis.

Kewenangan Klinis   adalah   uraian   intervensi   keperawatan   dan   kebidanan   yang dilakukan oleh tenaga keperawatan sesuai dengan area prakteknya. Dalam daftar kewenangan klinis ini dibagi menjadi lima kelompok sesuai dengan jenjang klinis yaitu :  

  1. Kewenangan Klinis Perawat Klinik I - Perawat Klinik I (Novice) adalah: Perawat lulusan D-III Keperawatan dan telah memiliki pengalaman kerja 2 tahun atau Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 0 tahun, dan mempunyai sertifikat (Penugasan Klinis) PK-I. 
  2. Kewenangan Klinis Perawat Klinik II - Perawat klinik II (Advance Beginner) adalah perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman kerja 5 tahun atau Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 3 tahun, dan mempunyai sertifikat PK-II.
  3. Kewenangan Klinis Perawat Klinik III - Perawat Klinik III (competent) adalah perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman nkerja 9 tahun atau Ners (Lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman klinik 6 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 0 tahun, dan memiliki sertifikat PK-III.
  4. Kewenangan Klinis Perawat Klinik IV - Perawat klinik IV (Proficient) adalah Ners (lulusan S-1 Keperawatan plus pendidikan profesi) dengan pengalaman kerja 9 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 2 tahun, dan memiliki sertifikat PK IV atau Ners Spesialis Konsultan dengan pengalaman kerja 0 tahun. Kewenangan Klinis PK IV adalah seluruh Kewenangan Klinis.  
  5. Kewenangan Klinis Perawat Klinik V - Perawat klinik V (Expert) adalah Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 4 tahun atau Ners Spesialis Konsultan dengan pengalaman kerja 1 tahun, dan memiliki sertifikat PK-V. Kewenangan Klinis PK V adalah seluruh Kewenangan Klinis ditambah dengan menerima konsultasi dari PK I - IV. 
Kewenangan Klinis Perawat didapatkan setelah melalui proses kredensial yang dilakukan oleh Sub Komite Kredensial Komite Keperawatan. Kewenangan Klinis itulah yang dijadikan dasar bagi Direktur Rumah Sakit untuk memberikan Penugasan Klinis. Menyusun Kewenangan Klinis bisa jadi bukan pekerjaan mudah. Tapi Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh PPNI bisa menjadi rujukan. 
(SahabatPerawat) 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perawat Dan Ruang Lingkup Praktik Keperawatan

Foto perawat RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh // Pict by : M. Idral Sahabat Perawat -  Kita perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak dalam mwujudkan peningkatan derajat kesehatan di Indonesia, baik sejawat yang bertugas di rumah sakit maupun di tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Namun sudah kenalkah kita dengan siapa kita ? Mari kita bahas secara singkat siapa itu perawat dan apa ruang lingkup keperawatan .

Telenursing Perkembangan Teknologi Kesehatan

ilustrasi online / foto : alana.io Sahabat Perawat -  Era global merupakan awal dari perkembangan dunia secara menyeluruh termasuk didalamnya teknologi informasi. Teknologi informasi telah menjadi kebutuhan yang terus berkembang di berbagai bidang kehidupan. Hal tersebut terjadi sebagai akibat semakin majunya pola pikir manusia yang selalu ingin segera memperoleh informasi secara cepat dan instan tanpa membutuhkan banyak tenaga dan biaya. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam memberikan layanan berupa akses informasi yang dibutuhkan, termasuk di bidang kesehatan.