![]() |
Ilustrasi perawat / foto : pixabay |
Beberapa waktu yang lalu Negara Republik Indonesia telah mengakui perawat sebagai salah satu profesi dengan disahkannya Undang-Undang NO 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Hal ini tidak secara langsung akan mengubah profesi perawat menjadi profesi yang lebih dihargai dan diakui. Banyak hal yang masih menjadi masalah besar seperti sistem penggajian, dimana gaji perawat masih lebih rendah dari gaji buruh dan UMR atau UMP. Masalah lain yang tidak kalah menyedihkan adalah diskriminasi dalam tugas. Kasihan adalah bahasa yang layak kita sampaikan karena hak-haknya perawat masih dikebiri, dan ini hanya fenomena gunung es.
Bila dilihat dari sudut pandang tingkatan pendidikan, perawat telah memiliki tingkatan pendidikan yang terstruktur. Pertumbuhan sekolah-sekolah perawat juga semakin banyak baik berstatus negeri maupun swasta. Level pendidikan nya pun beragam. Pendidikan perawat yang diakui oleh undang-undang di mulai dari level diploma tiga yang dikenal sebagai perawat vokasi. Selanjutnya perawat juga telah memiliki pendidikan prefesi yaitu ners, magister keperawatan dan spesialis, serta pendidikan doktoral. Saat ini lulusan perawat di setiap level semakin bertambah, bahkan saat ini perawat telah memiliki 6 orang guru besar. Selain pendidikan formal,telah banyak juga pendidikan informal yang diikuti perawat.
Pendidikan informal yang disediakan untuk perawat pun sangat beragam, seperti perawat kamar bedah, penata anestesi, perawatan luka, perawat NICU, perawatan stoma, perawatan kontinance, perawatan gawat darurat dan critikal care, hemodialisa, cardiologi, dan masih banyak yang lainnya. Sehingga banyak perawat akan memiliki nilai lebih untuk memberikan pelayanan kesehatan di instansi-instansi yang memberikan pelayan kesehatan kepada masyarakat bersama tim kesehatan lainnya.
Bahkan Huber (1996) menyatakan bahwa 90% pelayanan rumah sakit adalah pelayanan keperawatan. Tidak ada satupun rumah sakit yang tidak mempergunakan jasa perawat untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Perawat bekerja dan selalu bertemu dengan klien (pasien) selama 24 jam penuh dalam suatu siklus shift, karena itu perawat menjadi ujung tombak bagi suatu rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu para perawat harus mampu memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan masyarakat, memberikan pelayanan secara profesional, berkinerja tinggi serta peduli (caring) sehingga bisa mengurangi beban psikologis dari pasien.
Namun kenyataannya belum kita lihat penghargaan yang sebanding diberikan kepada perawat melihat sumbangsih, loyalitas tinggi dan semangat kebertenaga keperawatan yang telah membantu meningkagkatkan indeks pembangunan manusia, dimana salah satu faktornya adalah kesehatan.
(Sahabat Perawat)
(Sahabat Perawat)
Komentar
Posting Komentar