![]() |
pict by : pubinfo.id |
Sahabat Perawat - Saat ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik. Beberapa contohnya adalah masyarakat saat ini tidak sungkan lagi untuk mempertanyakan alternatif perawatan yang akan mereka terima sesuai dengan kondisi keuangan mereka saat ini. Mereka juga tidak sungkan lagi untuk berdiskusi dengan dokter mengenai kegunaan dan efek samping obat yang diresepkan dokter kepada mereka. Masyarakat juga mulai kritis mempertanyakan apakah alat kedokteran yang digunakan untuk memeriksa mereka sudah steril atau belum. Bila ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan, masyarakat saat ini tidak malas lagi menegur staf medis yang bersangkutan atau mengeluarkan unek-unek mereka melalui kotak saran. Singkatnya masyarakat mau yang terbaik untuk diri mereka sesuai kondisi mereka saat ini.
Untuk menghadapi dinamika masyarakat sedemikian rupa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.
Dalam suatu RS yang terakreditasi KARS dan JCI diperlukan kemampuan dasar wajib bagi seluruh SDM yang ada di RS tersebut. Kemampuan itu harus dimiliki oleh Direktur atau pimpinan tertinggi RS sampai kepada petugas kebersihan, perparkiran, keamanan, dsb.
Ada 3 (tiga) kemampuan wajib yang harus dimiliki dan dikuasai oleh SDM pemberi pelayanan di RS antara lain :
1. Kemampuan melakukan cuci tangan (hand hygiene) menurut standar WHO.
2. Kemampuan melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD)/Basic Life Support (BLS).
3. Kemampuan melakukan pemadaman api ringan dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Semua itu dilakukan melalui pelatihan yang kontinyu, dan selalu diulang - ulang di setiap bagian di RS sehingga SDM nya menjadi lebih oke. Selamat berakreditasi RS versi KARS 2012
(Abdillah Fajri)
Komentar
Posting Komentar